Blitar, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Blitar tidak melakukan penahanan kepada 17 orang tersangka pelaku penganiayaan santri yang meninggal dunia di Pondok Pesantren di Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Selasa (9/1).
AKP Febbi Fahlevi Rizal Kasat Reskrim Polres Blitar mengatakan polisi tidak melakukan penahanan terhadap 17 tersangka lataran pelaku masih berusia di bawah umur, serta orang tua menjamin para pelaku tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Sementara ini kita telah mendapat jaminan dari pihak keluarga dan merupakan kepentingan terbaik untuk anak ini juga, karena ini anak di bawah umur sehingga kita tidak melakukan penahanan, dijamin tidak akan melarikan diri tidak akan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Lanjut Febbi, santri yang ditetapkan sebagai tersangka mereka masih berusia 14 tahun hingga 15 tahun berstatus santri Pondok Pesantren.
"Para pelaku berusia 14 samapi 15 tahun," imbuhnya.
"Tentunya (pihak ponpes) akan kita lakukan pemeriksaan karena saat ini masih dalam pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya santri atas nama Muhammad Ali Rofqi (14) meninggal dunia di Pondok Pesenatren setelah dianiaya oleh temanya. Korban kritis dan meninggal dunia setelah mendapat perawatan selama 4 hari di Rumah Sakit Umum Ngudi Waluyo Wlingi Blitar.
Akibat perbuatanya 17 pelaku pengroyokan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara. (min/hen)
Load more