Kediri, tvOnenews.com - Sejumlah wartawan diduga menjadi korban pelarangan liputan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, saat akan melakukan peliputan kegiatan proses sortir dan pelipatan surat suara di Gudang KPU Kabupaten Kediri, Jumat (5/1). Mereka berencana akan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Muji H, salah satu wartawan yang mengalami kejadian langsung pelarangan liputan, mengatakan awalnya para wartawan yang sejak pagi sudah ada di lokasi, menjalani proses pendataan dan absensi oleh petugas. Setelah pendataan oleh petugas, wartawan lalu diberi ID card sebagai tamu.
Ada juga wartawan yang tidak mendapat ID card karena terbatasnya jumlah ID card. Setelah menunggu agak lama, karena pihak KPU Kabupaten Kediri masih melakukan briefing kepada petugas pelipatan dan sortir kertas suara yang disediakan KPU, maka wartawan hendak melakukan peliputan proses sortir dan pelipatan surat suara.
"Saat hendak masuk ke gudang, sampai di pintu masuk gudang, ada petugas KPU Kabupaten Kediri yang menghampiri dan bertanya dari mana, lalu kami menjelaskan bahwa kami dari media akan melakukan peliputan. Mengetahui kami dari media, petugas tersebut langsung melarang kami masuk. Alasannya pelarangan, katanya, ada perintah dari pimpinan, "jelas Muji H, Sabtu (6/1).
Ketika masalah pelarangan ini dikonfirmasikan kepada Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi mengatakan bahwa yang boleh masuk hanya petugas sortir dan pelipatan surat suara yang sebelumnya sudah direkrut serta dilakukan briefing.
"Saya pribadi menyesalkan sikap arogansi Ketua KPU Kabupaten Kediri itu. Padahal, kami datang untuk melakukan peliputan ini, juga atas undangan beliau, meski hanya lewat WhatsApp Grup," tambah Muji.
Ditanya kejadian tersebut apa akan dilaporkan ke Polisi, Muji mengaku masih menunggu reaksi dan niat baik dari Ketua KPU Kabupaten Kediri itu.
"Saya kira untuk melaporkan kasus ini ke polisi, menunggu dulu reaksi dan niat baik dari Ketua KPU Kabupaten Kediri. Kalau Ketua KPU Kabupaten Kediri bersedia meminta maaf secara tertulis dan mau menjelaskan kenapa ada pelarangan liputan, saya kira tidak perlu melaporkan kasus ini ke polisi. Karena selama ini hubungan media dan KPU Kabupaten Kediri itu sangat erat dan juga baik, "tutup Muji.
Menanggapi kejadian tersebut Ketua PWI Kediri, Bambang Iswahyoedi, mengatakan, bahwa pada intinya profesi wartawan dalam proses membuat karya jurnalistik itu diatur dalam UU.
"Wartawan juga mempunyai hak dan kewajiban melakukan investigasi untuk menjadikan berita atau karya jurnalistik itu karena media bagian dari pilar ke 4 demokrasi dan sebagai kontrol sosial," ucap Bambang Ketua PWI Kediri, Sabtu (6/1).
Dalam kasus dugaan pelarangan peliputan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Kediri kemarin, menurut Bambang, mungkin saja telah terjadi miskomunikasi antara sebagian teman-teman wartawan dengan pihak KPU Kabupaten Kediri.
"Kami harapkan adanya mediasi yang baik agar kejadian ini tidak terjadi lagi," harap Ketua PWI.
Seperti diketahui, upaya menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Bunyi Pasal 18 ayat (1) adalah setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (min/gol)
Load more