News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Ketua KPU Kabupaten Kediri Terancam Dilaporkan ke Polisi

Sejumlah wartawan diduga menjadi korban pelarangan liputan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, saat akan melakukan peliputan kegiatan proses sortir dan pelipatan surat suara di Gudang KPU Kabupaten Kediri, Jumat (5/1).
  • Reporter :
  • Editor :
Sabtu, 6 Januari 2024 - 17:06 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi
Sumber :
  • tvOne - muhammad imron

Kediri, tvOnenews.com - Sejumlah wartawan diduga menjadi korban pelarangan liputan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, saat akan melakukan peliputan kegiatan proses sortir dan pelipatan surat suara di Gudang KPU Kabupaten Kediri, Jumat (5/1). Mereka berencana akan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Muji H, salah satu wartawan yang mengalami kejadian langsung pelarangan liputan, mengatakan awalnya para wartawan yang sejak pagi sudah ada di lokasi, menjalani proses pendataan dan absensi oleh petugas. Setelah pendataan oleh petugas, wartawan lalu diberi ID card sebagai tamu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ada juga wartawan yang tidak mendapat ID card karena terbatasnya jumlah ID card. Setelah menunggu agak lama, karena pihak KPU Kabupaten Kediri masih melakukan briefing kepada petugas pelipatan dan sortir kertas suara yang disediakan KPU, maka wartawan hendak melakukan peliputan proses sortir dan pelipatan surat suara.

"Saat hendak masuk ke gudang, sampai di pintu masuk gudang, ada petugas KPU Kabupaten Kediri yang menghampiri dan bertanya dari mana, lalu kami menjelaskan bahwa kami dari media akan melakukan peliputan. Mengetahui kami dari media, petugas tersebut langsung melarang kami masuk. Alasannya pelarangan, katanya, ada perintah dari pimpinan, "jelas Muji H, Sabtu (6/1).

Ketika masalah pelarangan ini dikonfirmasikan kepada Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi mengatakan bahwa yang boleh masuk hanya petugas sortir dan pelipatan surat suara yang sebelumnya sudah direkrut serta dilakukan briefing.

"Saya pribadi menyesalkan sikap arogansi Ketua KPU Kabupaten Kediri itu. Padahal, kami datang untuk melakukan peliputan ini, juga atas undangan beliau, meski hanya lewat WhatsApp Grup," tambah Muji.

Ditanya kejadian tersebut apa akan dilaporkan ke Polisi, Muji mengaku masih menunggu reaksi dan niat baik dari Ketua KPU Kabupaten Kediri itu.

"Saya kira untuk melaporkan kasus ini ke polisi, menunggu dulu reaksi dan niat baik dari Ketua KPU Kabupaten Kediri. Kalau Ketua KPU Kabupaten Kediri bersedia meminta maaf secara tertulis dan mau menjelaskan kenapa ada pelarangan liputan, saya kira tidak perlu melaporkan kasus ini ke polisi. Karena selama ini hubungan media dan KPU Kabupaten Kediri itu sangat erat dan juga baik, "tutup Muji.

Menanggapi kejadian tersebut Ketua PWI Kediri, Bambang Iswahyoedi, mengatakan, bahwa pada intinya profesi wartawan dalam proses membuat karya jurnalistik itu diatur dalam UU.

"Wartawan juga mempunyai hak dan kewajiban melakukan investigasi untuk menjadikan berita atau karya jurnalistik itu karena media bagian dari pilar ke 4 demokrasi dan sebagai kontrol sosial," ucap Bambang Ketua PWI Kediri, Sabtu (6/1).

Dalam kasus dugaan pelarangan peliputan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Kediri kemarin, menurut Bambang, mungkin saja telah terjadi miskomunikasi antara sebagian teman-teman wartawan dengan pihak KPU Kabupaten Kediri.

"Kami harapkan adanya mediasi yang baik agar kejadian ini tidak terjadi lagi," harap Ketua PWI.

Seperti diketahui, upaya menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bunyi Pasal 18 ayat (1) adalah setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (min/gol) 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi tengah mendalami insiden dua orang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D yang terjun dari lantai 4 sebuah indekos di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026) malam.
Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Wamen Ekraf), Irene Umar menyampaikan apresiasi dan berharap agar Pagelaran Sabang Merauke yang digelar pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, dapat menggugah rasa cinta terhadap tanah air.
iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kembali dukungan anggaran operasional wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT