Kediri, tvOnenews.com - Sejumlah wartawan diduga menjadi korban pelarangan liputan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, saat akan melakukan peliputan kegiatan proses sortir dan pelipatan surat suara di Gudang KPU Kabupaten Kediri, Jumat (5/1). Mereka berencana akan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Muji H, salah satu wartawan yang mengalami kejadian langsung pelarangan liputan, mengatakan awalnya para wartawan yang sejak pagi sudah ada di lokasi, menjalani proses pendataan dan absensi oleh petugas. Setelah pendataan oleh petugas, wartawan lalu diberi ID card sebagai tamu.
Ada juga wartawan yang tidak mendapat ID card karena terbatasnya jumlah ID card. Setelah menunggu agak lama, karena pihak KPU Kabupaten Kediri masih melakukan briefing kepada petugas pelipatan dan sortir kertas suara yang disediakan KPU, maka wartawan hendak melakukan peliputan proses sortir dan pelipatan surat suara.
"Saat hendak masuk ke gudang, sampai di pintu masuk gudang, ada petugas KPU Kabupaten Kediri yang menghampiri dan bertanya dari mana, lalu kami menjelaskan bahwa kami dari media akan melakukan peliputan. Mengetahui kami dari media, petugas tersebut langsung melarang kami masuk. Alasannya pelarangan, katanya, ada perintah dari pimpinan, "jelas Muji H, Sabtu (6/1).
Ketika masalah pelarangan ini dikonfirmasikan kepada Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi mengatakan bahwa yang boleh masuk hanya petugas sortir dan pelipatan surat suara yang sebelumnya sudah direkrut serta dilakukan briefing.
"Saya pribadi menyesalkan sikap arogansi Ketua KPU Kabupaten Kediri itu. Padahal, kami datang untuk melakukan peliputan ini, juga atas undangan beliau, meski hanya lewat WhatsApp Grup," tambah Muji.
Ditanya kejadian tersebut apa akan dilaporkan ke Polisi, Muji mengaku masih menunggu reaksi dan niat baik dari Ketua KPU Kabupaten Kediri itu.
Load more