Pamekasan, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura, Kamis (4/1/2024), siap menerima ancaman laporan Ketua Relawan Pemenangan Prabowo-Gibran wilayah Madura ke Polres Pamekasan.
"Iya saya tidak mau menghalangi hak konstitusional setiap warga negara," ungkap Suryadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan.
Sementara itu, Ketua Relawan Pemenangan Prabowo-Gibran wilayah Madura akan melaporkan Bawaslu soal dugaan pencemaran nama baik paslon 02, lantaran statemen Bawaslu soal aksi Gus Miftah bagi-bagi sadekah dikaitkan dengan Capres Prabowo-Gibran atas politik uang dan meyakini melanggar peraturan Pemilu.
"Kami keberatan dan kami laporkan tindakan Bawaslu itu ke Polres Pamekasan. Karena Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran menyebut kalau Gus Miftah bukan masuk di dalam tim sukses," kata Khairul Kalam, Ketua Relawan Pemengan Prabowi-Gibran Madura.
Menurutnya, tindakan Bawaslu Pamekasan dinilai berlebihan dan meyakini bahwa aksi itu ada pelanggaran Pemilu soal politik uang.
"Kalau tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 523 UU nomor 7 tahun 2017, tentang politik uang. Kami relawan Prabowo-Gibran Madura langsung melaporkan Bawaslu Pamekasan tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap paslon 02," pungkasnya. (vaf/far)
Load more