Pamekasan, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Madura, menyebut video deklarasi melibatkan anak taman kanak-kanak (TK) yang sempat viral beberapa minggu lalu tidak melanggar aturan Pemilu, Rabu (3/1).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengatakan, hasil penelusuran dan berdasarkan berita acara yang dilaporkan ke Bawaslu dari Panwascam Proppo yang menangani aksi itu tidak dapat ditindak lanjuti, karena beberapa orang di dalam video itu tidak terdaftar ke dalam tim kampanye salah satu paslon.
"Karena orang-orang di dalam video itu bukan masuk atau terdaftar di tim pemenangan Capres, sehingga unsur pasalnya itu tidak ada," ungkap Suryadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan.
Namun Bawaslu Pamekasan berdalih, kaos yang di pakai anak-anak TK itu didapat dari orang luar, bukan diberikan langsung oleh tim kampanyenya.
"Koas itu didapat dari orang untuk di bagikan ke orang dewasa, di tengah perjalan orang itu mampir ke TK itu dibagi-bagi atau di pakai anak-anak, yang jelas Pasal 493 subjek hukumnya tidak terpenuhi. Itu berdasarkan hasil kajian dari Paswascam Proppo," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar video berdurasi 20 detik yang memperlihatkan puluhan anak TK deklarasi salah satu Paslon nomor urut 02 dengan memakai APK berupa kaos. Anak-anak dalam video itu menyebut yel-yel Prabowo menang satu putaran. Aksi yang diduga dilakukan oleh tim kampanye Capres itu viral di sosial media. (vaf/gol)
Load more