Kediri, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Kediri Kota ungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jl Raya Kediri Nganjuk Kelurahan Mrican hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku adalah RR (17) yang dibonceng di tengah, menyuruh RAKP (17) sebagai pengemudi untuk mendekat ke arah korban lalu RDS (17) yang dibonceng di belakang telah membawa batu seberat 1.5 kg.
“Peristiwa ini terjadi manakala korban RE (21) thn bersama teman-temanya melintas di tkp berpapasan dengan segerombolan orang sekitar 20 orang mengendarai sepeda motor," jelas AKP Nova, Senin, (01/01).
Lanjut Nova, pada saat itu korban mengurangi kecepatan dan memberikan kesempatan pada rombongan melintas terlebih dahulu, namun tiba- tiba ada salah satu motor berbonceng 3 orang memepet korban.
Pelaku bersama tiga temanya telah membawa batu seberat 1.5 kg kemudian batu tersebut dilemparkan ke arah korban dan mengenai helm bagian depan hingga pecah sehingga mengenai dahi korban. Setelah itu pelaku melarikan diri. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Muhamadiyah dan dinyatakan meningal pada pukul 05.55 WIB.
“Berkat kerja keras, kerja ikhlas dan kerja tuntas dan bantuan dari masyarakat, Sat Reskrim Polres Kediri Kota kurang dari 24 berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada,” jelas AKP Nova.
Saat ini pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia diamankan di mapolres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman selama lamanya 7 tahun Penjara.
“Dari peristiwa ini, menunjukkan bahwa kami siap dan hadir untuk mengamankan wilayah hukum Polres Kediri Kota dan masyarakatnya, sehingga masyarakat bisa bebas dan aman beraktivitas tidak ada orang atau kelompok manapun yang melakukan tindak pidana, kami akan proses hukum," pungkas Kasat Reskrim. (min/hen)
Load more