“Tetapi jika melihat kondisi masyarakat Bawean berharap proses tetap berlanjut dan telah mengapresiasi kinerja penegak hukum dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Kapolres Gresik untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan tersangka NS.
“Hal tersebut untuk menjaga kepercayaan masyarakat Bawean dalam kasus ini terhadap penegak hukum,” tambahnya.
“Jika penangguhan penahanan dikabulkan, bisa saja masyarakat punya fikiran yang tidak-tidak dan bisa menurunkan kepercayaan kepada penegak hukum yang menangani kasus ini,” tutupnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum kiai NS di Bawean Gresik masih terus bergulir. Pihak kuasa hukum pelaku, saat ini akan melakukan penangguhan penahanan.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum tersangka NS Baharuddin. Menurut dia, penangguhan tersebut hak normatif tersangka. Terlepas diperbolehkan atau tidak tergantung kebijakan penyidik dari Polres Gresik.
“Dengan jaminan siap koperatif selama proses hukum berjalan. Tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” ungkap Baharuddin, Rabu (27/12) pada awak media. (mhb/gol)
Load more