Sementara salah satu pelaku Nita (NIK) membantah telah melakukan penyekapan, para korban yang telah bekerja di Bali ini sudah tahu ketika direkrut oleh dirinya untuk menjadi pemandu karaoke plus. Namun dirinya tidak mengetahui jika salah satu perempuan yang direkrutnya masih berusia belia.
Untuk kepentingan pemulihan psikologis para korban, saat ini para korban ditampung di rumah penampungan milik Polres Situbondo, sementara pelaku harus mendekam di jeruji sel Mapolres Situbondo dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pasal 761 junto pasal 88 UU TI nomor 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (hso/far)
Load more