Probolinggo, tvOnenews.com - Akibat terbukti melakukan korupsi dana BLT DD sebesar Rp138.600.000 tahun 2021 silam, TR seorang mantan Kepala Desa Kalindandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo dijebloskan ke dalam penjara, setelah menjadi buron ke Pulau Bali.
Iptu Bagas Indra, Kanit Pidkor Satreskrim Polres Probolinggo menyampaikan, sebenarnya yang bersangkutan sudah lama menjadi incaran pihak kepolisian setelah menjadi tersangka kasus korupsi BLT DD di Desa Kalidandan, Kamis (21/12).
"Namun ketika hendak dilakukan pengamanan, yang bersangkutan tidak berada di rumahnya. Hingga akhirnya kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di Lapas Kerobokan Bali," jelasnya.
Dari informasi yang diterima pihak kepolisian, selain menjadi tersangka kasus korupsi di Probolinggo, ternyata pelaku juga menjadi terpidana kasus pencurian motor yang menyebabkan dirinya harus di tahan di Lapas Kerobokan Bali.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi, kami segera melakukan pemindahan ke Rutan Kraksaan," terangnya.
"Pelaku ini di pindah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kraksaan dari Lapas Kerobokan Bali, pada Rabu (20/12) malam. Dengan menggunakan mobil Toyota Hiace bersama personil Unit Tipidkor Polres Probolinggo," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kraksaan Alzuarman membenarkan, jika ada penitipan salah satu warga binaan Lapas Kerobokan tersebut. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, TR akan menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama 14 hari.
"Selama itu pula, yang bersangkutan tidak boleh menerima kunjungan dari pihak keluarga. Sampai nanti masa mapenaling selesai," ucapnya.
Aksi penangkapan mantan Kades tersebut, bisa menjadi contoh bagi Kades yang lain. Agar tidak main-main saat mengemban amanah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri. (msn/gol)
Load more