"Pengakuan tersangka telah melakukan sebanyak empat kali, uang hasil tersebut untuk kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.
Taufik menyebut, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan, saat ini sudah ditangani Satreskrim Polres Malang,” pungkasnya. (eco/gol)
Load more