Kurang dari 12 Jam, Polisi Tangkap Penyiram Air Keras di Malang, Pelaku Mantan Suami Korban
Aparat Kepolisian Resor Malang berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap seorang wanita di Pakis. Tersangka diketahui mantan suami korban.
Rabu, 13 Desember 2023 - 14:35 WIB
Sumber :
- edi cahyono
“Pelaku berhasill diamankan kurang dari 12 jam sejak pihak korban membuat laporan di Polsek Pakis,” imbuhnya.
AKP Gandha menyebut, pihaknya kini masih mendalami motif dari tersangka melakukan perbuatan tersebut. Sementara pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 354 ayat 1 juncto pasal 351 ayat 2 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat.
“Ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal delapan tahun,” pungkasnya. (eco/far)
Load more