Giliran Tiga Pejabat Lingkup Pemkab Diperiksa Kejari Bojonegoro Terkait Dugaan Penyimpangan Pengadaan Mobil Siaga Desa
- dewi rina
Bojonegoro, tvOnenews.com - Buntut pengadaan mobil siaga desa diduga merugikan negara, tiga pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, menambah deretan pejabat yang diperiksa lagi oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Tiga pejabat Pemkab Bojonegoro itu yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Asisten I, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bojonegoro.
Pemanggilan pemeriksaan terhadap ketiga pejabat tersebut, buntut dari dugaan penyelewengan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang diterima ratusan desa untuk belanja pengadaan mobil siaga desa.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro Aditia Sulaeman membenarkan, bahwa pihaknya memanggil tiga pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro, yang mana masih dalam runtutan mobil siaga.
"Ya kami terus melakukan pemeriksaan saksi agar permasalahan ini segera selesai," ujarnya, Senin (11/12).
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam proses penyelidikannya telah memeriksa kurang lebih 25 saksi yang terdiri dari Kepala Desa (Kades), Tim Pelaksana Desa (TPD), camat, pihak dealer penyedia kendaraan hingga Kepala Dinas Bojonegoro.
"Tadi untuk pemeriksaan dari Asisten I dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah terkait administrasi, surat menyurat, dan untuk BPKAD tentunya masalah anggaran di Mobil Siaga Desa," tuturnya.
Dikatakan, untuk target penyelesaian masalah mobil siaga desa masih belum bisa memastikan, semoga saja awal tahun bisa menyelesaikan, dan kejaksaan saat ini masih terus melakukan pemeriksaan saksi.
"Semoga aja awal tahun 2024 kita bisa menyelesaikan," ungkapannya.
Usai diperiksa, Kabag Umum Setda, Djuana Poerwiyanto saat ditanya awak media tidak menjawab atas pemeriksaannya dirinya. Sedangkan Djoko Lukito Asisten I saat diperiksa menyatakan kepada wartawan bahwa mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa memang seperti itu, diawali dengan pembentukan tim pelaksana, lalu timlak yang melakukan proses pengadaannya.
“Memang seperti itu, mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa, sepanjang tidak melakukan penyimpangan, desa sudah benar,” tambahnya.
Disinggung terkait cashback kata Djoko Lukito, tidak mengetahui hal tersebut, dikarenakan tidak pernah melakukan pengecekan secara langsung.
“Saya tidak tahu, apakah mereka dapat cashback atau tidak, saya tidak tahu," katanya.
Load more