Sementara surat pernyataan yang ditandatangani korban berisi pernyataan tak bakal menuntut pelaku dan bersedia menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Kedua surat pernyataan ditandatangani di atas materai.
"Warga juga telah menerima hasil damai itu. Pelaku juga bersedia menerima sanksi sosial dari warga," tutup Kapolsek. (hoa/hen)
Load more