Sidoarjo, tvOnenews.com - Penumpang pesawat Pelita Air, Surya Hadi Wijaya (SHW) yang melakukan candaan teror bom di pesawat terancam hukuman satu tahun penjara. Pernyataan ini disampaikan Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Laut Heru Prasetyo di hadapan sejumlah wartawan di Mako Lanudal Juanda, Kamis pagi (7/12).
Menurutnya, peristiwa tersebut bermula saat salah satu penumpang Surya Hadi Wijaya akan menaruh bagasi barang berupa tas punggung di cabin. Pramugari pesawat Pelita Air, Jesika membantu proses memasukkan barang di cabin. Karena terlalu berat saudari Jesika menyampaikan kepada terduga pelaku untuk membantu karena ternyata tasnya berat.
Berikut isi pembicaraan Surya Hadi Wijaya dengan Jesika, Pramugari Pesawat Pelita Air :
Jesika : Pak tolong bantu saya untuk angkat tas ini, karena ternyata berat.
SHW terduga pelaku : Iyalah mbak berat, karena isinya bom.
Jesika : Bagaimana pak?
Tanpa menjawab, selanjutnya terduga pelaku berusaha menghindar dan menempati tempat duduk di kursi 14 alfa. mengetahui hal tersebut saudari jesika melaporkan kepada captain pilot.
Load more