Menanggapi KASN akan dibubarkan, kata Agus hal itu sudah sesuai Undang-undang yang baru bahwa KASN dibubarkan.
"Maka aduannya itu bisa diambil alih oleh Ombudsman," imbuhnya.
Meski demikian, Agus mengakui sampai saat ini belum ada aduan soal ketidaknetralan ASN.
"Karena baru minggu lalu arahan pimpiman kami untuk membuka posko tentang netralitas ASN menjelang Pemilu 2024," tambahnya.
Dari catatan Ombudsman Jatim, lanjut dia, contohnya ada salah Kabupaten/Kota di Jawa Timur itu ASN punya kecenderungan menjadi tim sukses pada Pilkada. Berjalannya waktu, calonnya kalah dan ASN itu dikucilkan. Bahkan, ada yang diturunkan pangkatnya, sehingga dia tidak mengikuti pengembangan karier sesuai dengan aturan yang semestinya.
"Kalau nanti ada aduan ke Bawaslu dan tidak segera menindaklanjuti, kami bisa panggil Bawaslu. Kami akan memeriksa Bawaslu," tandasnya. (msi/gol)
Load more