News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rumah Juragan Sapi di Lumajang Disatroni Rampok, Emas 315 gram Digondol Pelaku

Rumah seorang juragan sapi di Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, disatroni komplotan perampok, Selasa (5/12) dini hari.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 5 Desember 2023 - 14:16 WIB
Polisi gelar olah tkp perampokan juragan sapi di Lumajang
Sumber :
  • tvOne - wawan sugiarto

Lumajang, tvOnenews.com - Rumah seorang juragan sapi di Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, disatroni komplotan perampok, Selasa (5/12) dini hari.

Rumah milik Sarwo Edi (51) yang berprofesi sebagai pedagang sapi itu disatroni 3 orang pelaku perampokan bersenjata tajam sekitar pukul 02.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut korban, para pelaku perampokan masuk lewat jendela kamar belakang dengan cara merusak engsel jendela rumahnya. Para pelaku sempat menyekapnya selama 1 jam. Tangan dan kakinya diikat menggunakan kabel tis.

"Pelaku masuk lewat belakang langsung menodongkan parang meminta gelang dan kalung saya," kata Edi di rumahnya, Selasa (5/12).

Tidak hanya itu, usai merampas gelang emas Edi, lantas pelaku mengikat tangan dan kaki korban diatas ranjang, sehingga korban tidak bisa berdaya dan tidak mampu melakukan perlawanan, karena ditodong senjata tajam.

Dengan leluasa, para pelaku kemudian mencari barang berharga milik korban. Satu persatu kamar yang ada di rumah itu dimasuki oleh pelaku dan diacak-acak isinya.

Pantauan tvOnenews.com, di lokasi terlihat, sprei, bantal, hingga pakaian milik korban yang saat kejadian tinggal di rumah sendirian tampak berantakan dan berserakan di lantai.

"Dia minta kalung juga tapi saya bilang kalungnya sudah tak jual," tambahnya.

Usai mengacak-acak rumah Edi, para pelaku juga sempat meminta kunci sepeda motor. Namun, Edi menyampaikan kuncinya sedang dibawa adiknya yang saat itu tidur di rumah satunya.

Para pelaku pun lantas pergi meninggalkan korban dengan kondisi tetap terikat.

Menurut Edi, barang yang dibawa kabur 3 orang perampok itu adalah gelang emas seberat 315 gram. Sedangkan, uang tunai, kata Edi ia belum mengecek karena masih shock atas kejadian itu.

"Gelang emas 300 gram lebih, kalau uang tunai belum saya lihat karena masih gemetar saya ini," jelasnya.

Selain kehilangan barang berharga, Edi juga mengalami luka memar di bagian tangannya akibat diikat cukup lama dan kuat oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terpisah, Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Abdul Rochim mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dalam kasus perampokan tersebut.

"Masih kami lidik," jawab Rochim singkat melalui pesan WhatsApp. (wso/gol)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT