Memerlukan dukungan dari para kepala daerah untuk bertindak objektif dan tidak berpihak dalam menghadapi kontestasi pemilu dan pemilihan di daerahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penelusuran Fajar Dino Praswika menjelaskan, pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Donorojo, bawaslu sudah melakukan penelusuran dan bawaslu telah berkoordinasi dengan kecamatan kejadiannya seperti apa.
Kemudian sudah ada titik temu, bahwa camat akan memberikan arahan dan sosialisasi kepada pegawai pentingnya netralitas ASN.
“Penanganan dugaan pelanggaran sudah selesai,” terangnya.
Rekomendasi kepada KASN, komisioner Bawaslu itu tidak bisa memberikan banyak keterangan. Hingga kini Bawaslu Pacitan belum menyampaikan hasil penelusuran dan klarifikasi yang telah dilakukan terhadap Sugiyono, dalam kasus dugaan pelanggaran disiplin dan netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI.
“Soal rekomendasi belum, karena kalaupun ada rekom ke KASN, laporan itu sudah kadaluwarsa dan tidak bisa diproses secara hukum,” jelasnya.
Kasus tersebut diduga melibatkan Kepala Desa Gedompol Susanto dan Sugiyono, ASN staff seksi pemerintahan Kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan dan Indra Widya Agustina, dimana yang bersangkutan memang sebagai calon legeslatif DPR Provinsi Jatim Dapil 9 di Pemilu 2024 nanti. (asw/far)
Load more