News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pledoi Terdakwa Usman Wibisono Buka Dugaan Penyelewengan Uang Arisan Puluhan Miliar

Terdakwa Usman Wibisono dalam pledoinya membongkar dugaan penyimpangan dana puluhan miliar, terkait penyimpangan dana arisan perguruan karate di Surabaya.
Jumat, 24 November 2023 - 23:11 WIB
Kyokushinkai Karate-Do Indonesia
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Surabaya, tvOnenews.com - Terdakwa Usman Wibisono dalam pledoinya membongkar dugaan penyimpangan dana puluhan miliar, terkait penyimpangan dana arisan perguruan karate di Surabaya. Usman yang sebelumnya dituntut pidana 3 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, Erick Sastrodikoro.

Hal itu ditunjukkan Usman dan Penasihat Hukumnya, Benny Ruston dalam lanjutan persidangan agenda Pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tanpa tedeng aling-aling, Beny Ruston menuding jika tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih prematur. Karena menurutnya, untuk dapat menuntut seseorang dengan Pasal 311 ayat 1 KUHAP, maka JPU harus dapat membuktikan terlebih dahulu unsur yang terkandung dalam rumusan Pasal 310.

Ia lantas menjabarkan di Grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam dimana semua anggota Grup WA itu merupakan warga PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. Benny Ruston menambahkan bahwa yang mengupolad adalah terdakwa dalam kapasitas sebagai Ketua FSH PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

“Bahwa dari dua fakta persidangan itu, dakwaan JPU tidak terpenuhi dan seharusnya terdakwa hanya bisa dituntut dengan Pasal UU ITE yang sejalan dengan putusan MK,” tegasnya.

Namun, Benny Ruston menggaris bawahi, sekalipun Jaksa menuntut terdakwa dengan UU ITE, tindakan yang dilakukan terdakwa tidak dapat masuk dalam kategori tersebut, mengingat adanya ketentuan tentang Pasal 27 ayat (3) UU ITE Juncto Keputusan Bersama antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.

Oleh karena itu, Benny Ruston meminta agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa Usman Wibisono (vrijspraak) dan memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.

Majelis Hakim yang diketuai Yoes Hantyarso juga memberikan kesempatan kepada terdakwa Usman supaya bisa dapat secara langsung membacakan Pledoi. Usman menegaskan tujuan pembelaan ini adalah untuk membela hak orang banyak di perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia yang telah didirikan tahun 1967 sampai sekarang dan telah tersebar di 18 provinsi dari Sumatera sampai Papua.

“Dengan ratusan pembina yang menjalankan misi untuk membina anak bangsa melalui disiplin dan jiwa karate dan berguna bagi nusa dan bangsa Indonesia,” ucap Usman.

Ia mengakui pendidikan karakter bangsa yang menjadi tanggung jawab pihaknya sebagai para pembina turut diamalkan dengan sungguh-sungguh, terutama mengamalkan sumpah karateka PMK yang keenam yaitu membela mereka yang benar, yang lemah tapi benar dan akan menahan mereka yang belum tentu benar.

“Bahwa hak perguruan tersebut adalah hasil usaha arisan perguruan Kyokushinkai Karate-Do Indonesia sejak tahun 2000 yang sejak tahun 2010 memakai nama arisan PMK menjadi tulang punggung dalam melestarikan perguruan yang memiliki tanggung jawab yang tertuang dalam visi dan misi perguruan untuk nusa dan bangsa,” bebernya.

Dalam pembinaan anak bangsa, Usman menguraikan perguruan berkewajiban menaungi ratusan pembina dan keluarganya yang tersebar mulai dari Sumatera sampai dengan Papua yang menggantungkan hidupnya dan membangun keluarga serta pribadinya sebagai pembina yang harus menjadi tauladan yang baik untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Pada saat ini menurutnya, hak perguruan yang seharusnya diterima perguruan malah dikuasai dan dijadikan alat untuk menghancurkan perguruan, termasuk menghancurkan orang-orang yang berani mempertahankan dan membela perguruan.

“Termasuk kami bertiga, Nyonya Liliana Herawati, Bapak Rudi Hartono dan saya sendiri yang telah dilaporkan polisi dengan keterangan dan kesaksian yang tidak benar atau palsu,” ujarnya menyayangkan.

Dia mengungkap pribadi-pribadi yang menikmati keuntungan dari hasil usaha arisan terlihat bahwa dari Erick Sastrodikoro sendiri telah menerima transfer di dalam rekening Bank Panin atas nama Erick Sastrodikoro.

Usman mengingatkan dalam fakta persidangan, Tjandra Sridjaja (mantan Ketua Umum PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia) telah mengakui adanya tarikan dan tarikan tunai senilai Rp29,7 miliar tersebut dan pengeluaran dalam jumlah yang tidak wajar. Dan lanjutnya telah diakui bahwa di dalam bukti yang ada dalam berkas perkara itu jelas terdapat rekening koran pengembalian arisan senilai Rp7,5 miliar.

Maka dengan demikian, Usman menyebut ada angka sekitar 14 miliar yang tidak jelas berada dimana. Selain itu menurutnya, terdapat sekitar Rp 8 miliar yang tersebar di beberapa rekening di bank yang tidak disetujui atau tidak disepakati oleh arisan, jadi itu di luar kesepakatan.

Di persidangan sebelumnya, Usman juga mengutarakan ditunjukkan bukti bahwa Erick Sastrodikoro telah melaporkan bahwa ada sekitar Rp 4,5 miliar yang merupakan pelimpahan dari periode sebelumnya dari rekening atas nama Adriano Sunur dan Rudi Hartono ke periode IV dengan rekening atas nama PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Dia juga menjelaskan ada lagi temuan pengembalian pinjaman yang ada dari periode III misalkan dari PT Rajawali Pratama International sebesar Rp1 miliar yang merupakan perusahaan yang dimiliki oleh keluarga Tjandra Sridjaja. 

“Kemudian memberikan pinjaman kepada sejumlah anggota dari perguruan yang telah dipinjam pada periode III dari rekening atas nama Adriano Sunur dan Rudi Hartono,” pungkasnya.

Setelah terdakwa Usman selesai membacakan Pledoi, Ketua Majelis Hakim Yoes Hantyarso bertanya kepada JPU Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya apakah ada tanggapan dan dijawab tetap pada tuntutan.

Akhirnya Majelis Hakim menutup dan menunda persidangan pekan depan, Senin (27/11/2023), dengan agenda pembacaan putusan. (zaz/gol)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal siaran langsung India Open 2026, di mana Indonesia hanya akan mengirimkan skuad mini di ajang BWF Super 750 ini.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 pekan ini, menandai dimulainya seri Medan yang juga diramaikan dengan big match antara Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Dalam proses penyelidikan -

Trending

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 12 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peluang rezeki dan tips finansial hari ini.
Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Electric PLN berhasil meraih kemenangan perdana lewat skor telak atas Jakarta Livin Mandiri.
Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Juventus menerima kabar bahagia menjelang duel kontra Cremonese yang diperkuat oleh kiper Timnas Indonesia, Emil Audero. Pemain yang absen mungkin akan segera kembali.
Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan zodiak minggu ini 12–18 Januari 2026 untuk Aries hingga Pisces. Simak prediksi lengkap soal cinta, karier, keuangan, dan kesehatan kamu di bawah ini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT