Surabaya, tvOnenews.com - Tim tangkap buron (tabur) Kejari Tanjung Perak Surabaya mengamankan dan menyerahkan kedua tersangka BK dan HK serta barang bukti atas kasus korupsi pemberian kredit dari PT. Bank BPD Jatim Cabang Utama kepada PT. Semesta Eltrido Pura yang telah merugikan negara sebesar Rp7.552.800.498,58.
“Selanjutnya Jaksa penuntut umum akan menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dilakukan penuntutan,” tutur Jemmy, pada Selasa (21/11).
Jemmy mengatakan, dalam perkara tersebut bermula pada tahun 2011, PT. Semesta Eltrindo Pura (SEP) mendapatkan Proyek Pekerjaan Pengadaan Panel Listrik di Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) dengan Nilai Kontrak sebesar USD 4.731.210 atau setara dengan Rp43.470.357.480,.
“Bermodalkan kontrak tersebut, pada tahun 2012, PT. SEP mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT. Bank Jatim sebesar Rp20.000.000.000 dengan jangka waktu pekerjaan 10 bulan,” ungkap Jemmy.
Jemmy menuturkan, setelah mendapatkan kredit modal kerja, PT. SEP membuat surat pernyataan/komitmen yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT. WIKA harus dibayarkan ke rekening PT. SEP di Bank Jatim Cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT. Semesta Eltrindo Pura dan pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke bank lain secara sepihak.
“Namun, PT. SEP justru mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di Bank lain, yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Danamon Cabang Krian, dan NISP Cabang Tropodo,” kata dia.
Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT. WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp7.552.800.498,58.
“Meskipun beberapa waktu yang lalu (02 November 2023), para tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara, namun tidak akan menghentikan proses perkara. Para tersangka tetap akan dihadapkan ke persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Jemmy.
Jemmy menambahkan, dalam waktu dekat, penyidik Kejari Tanjung Perak akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Setelah itu, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Seluruh berkas dan tersangka sudah kami serahkan ke pengadilan tipikor untuk proses lebih lanjut " tandasnya. (zaz/far)
Load more