Ancaman hukuman yang diberlakukan terhadap pelaku yakni 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (khu/gol)
Load more