News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jasa Raharja Surabaya Beri Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api vs Elf di Lumajang

Untuk memastikan pelayanan asuransi bagi korban kecelakaan tercover oleh negara, pihak Jasa Raharja Cabang Surabaya, bergerak cepat
Senin, 20 November 2023 - 11:54 WIB
Jasa Raharja Surabaya Beri Santunan Korban Kecelakaan Kereta
Sumber :
  • tim tvone - syamsul huda

Surabaya, tvOnenews.com - Untuk memastikan pelayanan asuransi bagi korban kecelakaan tercover oleh negara, pihak Jasa Raharja Cabang Surabaya, langsung bergerak cepat menuju rumah-rumah duka korban kecelakaan minibus yang tertabrak kereta api Probowangi, di Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Kabupten lumajang, mengingat mayoritas korban merupakan warga kota Surabaya.

Dipimpin langsung oleh Ketua Cabang Jasa Raharja Surabaya, Yansen Adaw, satu persatu ahli waris korban dilakukan pendataan oleh pihak jasa raharja, diantaranya adalah dua keluarga korban yang tinggal di satu kampung, yakni Titik Ristianti dan Soekarnoto, yang tinggal di kawasan Putat Jaya C Timur Surabaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Santunan ini akan diberikan kepada ahli warisnya, yakni duda atau janda korban, jika tidak ada maka anak-anaknya, dan jika tidak ada maka ahli warisnya adalah orang tuanya. Untuk kami hadir disini untuk memastikan itu," terang Yansen Adaw, usai bertemu keluarga korban.

Saat ini, tim dari Jasa Raharja tengah menyebar untuk menemui seluruh keluarga korban, baik keluarga korban meninggal dunia ataupun keluarga korban yang mengalami luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit di Lumajang. 

Jasa Raharja Cabang Surabaya memastikan, seluruh korban akan mendapatkan hak santunannya hari ini, jika ahli warisnya sudah ada.

"Akan kami salurkan hari ini, jika ahli warisnya sudah ada, dan santunan ini bukanlah pengganti nyawa, namun merupakan bentuk kepedulian negara terhadap warganya yang tertimpa musibah," tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk jumlah santunan yang akan disalurkan oleh pihak Jasa Raharja, sesuai dengan aturan, untuk korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar 50 juta rupiah, sementara untuk korban luka, akan mendapatkan biaya perawatan maksimal hingga 20 juta rupiah.

Saat ini pihak Jasa Raharja Kota Surabaya tengah berkoordinasi dengan Jasa Raharja Lumajang terkait dengan korban luka yang masih dalam perawatan, serta melakukan koordinasi dengan pihak Raharja Sulawesi Tengah, dimana salah satu ahli waris korban meninggal dunia berada di daerah tersebut, agar proses pencarian dana santunan ini bisa segera diberikan kepada yang berhak. (sha/hen) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT