“Penindakan dilakukan tadi malam dan beliau sangat kooperatif,” kata mantan Paur Seksi STNK Subditregident Ditlantas Polda Jatim tersebut.
Menurut Arifin, kesalahan yang dilakukan oleh Pj Bupati Jombang, yakni seharusnya kendaraan pelat nomornya itu AG 2509 JK, tapi yang dipakai saat itu adalah pelat nomor polisi (nopol) S 4461 AT.
“Itu merupakan sebuah inisiatif dari pada staf beliau yang merupakan anggota dari salah satu kelompok skuter di wilayah Jombang,” tandasnya.
Dari pelanggaran menggunakan pelat nomor berbeda itu, Satlantas Polres Jombang memberikan tindakan tegas berupa sanksi tilang dengan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 denda maksimal sebesar Rp500.000.
“Pelanggaran tidak menggunakan TNKB yang sesuai dengan yang dikeluarkan oleh kepolisian, motornya kami sita, kami amankan sampai proses persidangan tilangan selesai,” pungkasnya. (usi/nsi)
Load more