"Dalam proses mediasi tadi sudah ada titik temu, dengan kedua belah pihak sama-sama menyampaikan bahwa kewenangan menempatkan nomor urut caleg itu bukan kapasitas kewenangan ketua DPC apalagi Sukur secara pribadi," tutur Sukur Priyanto.
Hal itu disebutkan Sukur adalah kewenangan kelembagaan partai. Dan nilai uang Rp100 juta dibenarkan diterima bendahara partai bukan diterima dirinya secara pribadi. Uang tersebut adalah bentuk kontribusi pada caleg di Dapil V.
"Partai Demokrat sudah melakukan secara profesional dalam hal ini, dan saya berpendapat pribadi tidak tepat sasaran," kata Sukur.
Disinggung mengenai pelaporan ke Polres Bojonegoro, dengan tegas dijawab bahwa dirinya tidak akan mencabut laporan tersebut karena pemberitaan di media elektronik yang menuduhnya telah menipu ratusan juta tanpa ada konfirmasi. Dan itu dianggapnya sangat menyudutkan dan membunuh karakter dirinya.
Terkait tuntutan nilai ganti rugi, Sukur mempersilahkan uang saksi diambil namun jika tuntutan Rp1,8 miliar jumlah tersebut tidak masuk akal.
"Ya tadi sempat ada pembicaraan, saya tanya pemasangan atribut habis berapa, dijawab ada sekitar 50, kalau itu minta ganti kisaran anggap Rp10 juta ya saya langsung bayar , dan uangnya Rp100 juta mau diambil, monggo masih ada, gak tahu tadi katanya mau konsultasi atau apalah monggo, kalau mau lanjut ya Monggo," pungkasnya. (dra/far)
Load more