Dunia Gagal Melindungi Jurnalis di Perang Isral - Palestina, Ini Pemaparan Pemerhati Media
- tvOne - sandi irwanto
Seperti Konvensi Jenewa 1949 yang merupakan perjanjian internasional untuk mengatur perlindungan terhadap korban perang, termasuk jurnalis. Konvensi ini menyatakan bahwa jurnalis yang mengambil bagian dalam konflik bersenjata harus diperlakukan sebagai warga sipil dan dilindungi dari serangan.
"Kemudian Konvensi Perlindungan Jurnalis dalam Konflik Bersenjata, merupakan perjanjian internasional yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2015. Konvensi ini menguatkan perlindungan terhadap jurnalis di daerah konflik, termasuk perlindungan dari serangan, penangkapan, dan intimidasi," tambahnya.
Lalu prinsip-prinsip Dasar Perlindungan Korban Konflik Bersenjata, pedoman yang dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1977. Prinsip-prinsip ini menyatakan bahwa semua orang yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata harus dilindungi dari serangan, termasuk jurnalis.
"Harus diakui, penerapan hukum internasional yang mengatur keselamatan wartawan di daerah konflik masih belum optimal. Hal ini terlihat dari masih banyaknya kasus pelanggaran terhadap keselamatan wartawan di daerah konflik, seperti serangan, penangkapan, atau intimidasi," terang Riesta.
Dalam konflik di Gaza, misalnya, setidaknya 40 wartawan tewas. Serangan-serangan tersebut diduga dilakukan oleh tanpa pandang bulu, termasuk terhadap wartawan yang mengenakan atribut jurnalistik.
"Penerapan hukum internasional dan kode etik jurnalistik yang tidak optimal ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya kesadaran pihak-pihak yang bertikai. Pihak-pihak ini kadang menganggap bahwa jurnalis adalah bagian dari kelompok musuh, sehingga dapat menjadi sasaran serangan," jelas Riesta.
Pelanggaran Hukum Internasional
Hal lain yang juga menjadi perhatian Riesta, pelanggaran terhadap hukum internasional dan kode etik jurnalistik seringkali tidak ditindak tegas oleh pihak berwenang. Hal ini membuat para pelaku pelanggaran merasa impunitas, dan tidak ada efek jera yang dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
"Masyarakat internasional seringkali tidak memberikan tekanan yang cukup kepada pihak-pihak yang bertikai untuk menghormati perlindungan terhadap jurnalis. Hal ini membuat para pihak yang bertikai tidak menganggap serius masalah perlindungan terhadap jurnalis," sesalnya.
Untuk itu ia pun berharap agar pelanggaran terhadap hukum internasional dan kode etik jurnalistik harus ditindak tegas oleh pihak berwenang. Hal ini dapat dilakukan dengan membentuk pengadilan khusus untuk kasus-kasus pelanggaran terhadap keselamatan wartawan.
Load more