News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Limbah Pesantren di Pacitan Diduga Cemari Lingkungan, Polsek Pringkuku Tak Respon Keluhan Warga

Masyarakat Dusun Mudal, Desa Ngadirejan, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, resah terhadap keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) An Nur.
Senin, 13 November 2023 - 11:53 WIB
Limbah Pesantren Diduga Cemari Lingkungan
Sumber :
  • tim tvone - agus wibowo

Pacitan, tvOnenews.com - Masyarakat Dusun Mudal, Desa Ngadirejan, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, resah terhadap keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) An Nur. Pasalnya, sudah sejak dua bulan lebih diketahui saluran sanitasi limbah dari air kamar mandi milik ponpes tersebut dibuang ke pekarangan warga. 

Widodo, seorang warga pemilik pekarangan itu menuturkan, saluran pembuangan limbah itu langsung ke tanah pekarangan. Kini pekarangan warga yang sebelumnya subur untuk  ditanami sayur mayur dan palawija itu, sudah tercemar air sabun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saluran pembuangan airnya langsung ke tanah pekarangan dan dekat dengan sumber air. Limbahnya bisa merembes sumber air yang sampai saat ini masih dimanfaatkan untuk kebutuhan air minum warga setempat," jelasnya.

Tidak hanya limbah air kamar mandi yang dibuang ke pekarangan warga, namun pekarangan warga ini pun sudah menjadi tempat pembuangan sampah akhir dari pondok pesantren tersebut.

Wahyu Suwito menegaskan warga seringkali mengingatkan pihak ponpes agar membuang limbah dan sampah di area pondok sendiri. Atas keluhan warga ini, pihak kepolisian bahkan takut untuk menegur, hanya membiarkan masalah itu berlarut-larut.

"Dulu sudah sempat diprotes warga, soalnya saluran air limbah dibuang ke jalan dan mengalir ke lingkungan rumah warga sekitar. Sekarang malah ditambah sampah yang seenaknya dibuang ke pekarangan warga,” katanya.

“Kami sudah menyampaikan ke RT, Kasun, Koramil dan Polsek Pringkuku, namun sampai sekarang dari pihak berwajib tidak ada tindak lanjutnya, dibiarkan begitu saja keluhan warga,” imbuh Suwito.

Perlu diketahui bahwa tanah milik warga di sekitar pondok pesantren tersebut diduga sudah tercemar limbah MCK dan menjadi tempat pembuangan sampah. Sumber air yang dimanfaatkan warga untuk dikonsumsi dekat lokasi pembuangan limbah itu pun dikhawatirkan sudah ikut tercemar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pembinaan eco pesantren sudah dilakukan mulai tahun 2022 lalu. Beberapa hari lalu Puskesmas dan DKLH juga sudah melakukan pembinaan sanitasi ke pondok dan koordinasi terus dilakukan.

Dinas Lingkungan Hidup Pacitan akan segera menugaskan tim untuk menindaklanjuti hal tersebut. Semua baik itu lembaga pendidikan, pondok pesantren, perusahaan, serta warga diminta bijak mengelola lingkungan. (asw/hen)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT