Sidoarjo, tvOnenews.com - Polisi berhasil meringkus pelaku penjambretan sadis di Jalan Raya Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
“Pelaku mengakui perbuatannya untuk mendapatkan tas milik korban yang berisi uang tunai Rp2 juta dan satu unit handphone,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada tvOnenews.com.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku Z merupakan residivis perkara pencurian dan mengaku pernah dihukum selama enam bulan dalam perkara pencurian besi tua di Kab. Gresik, lalu bebas pada September 2021 dari Lapas Medaeng Waru Sidoarjo. Sedangkan pelaku A mengaku belum pernah berurusan perkara hukum.
“Kemudian kedua pelaku dalam kurun 2023 sebelum tertangkap, sudah sebanyak 10 kali melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dengan modus serupa di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Motifnya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari,” lanjutnya.
Kini, kedua tersangka harus menjalani ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup terkait tindakan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP.
Perbuatan jambret yang dilakukan kedua tersangka dilakukan pada pasangan suami istri yang sedang perjalanan mengendarai sepeda motor ke Pasar Krian, Jumat (20/10) sekitar pukul 3 pagi.
Tas milik korban ditarik hingga putus talinya oleh pelaku. Sehingga kedua korban terjatuh. Korban J, perempuan 57 tahun mengalami luka di bagian kepala sedangkan S pria 59 tahun mengalami luka di tangan kiri. Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Sakinah Mojokerto untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sayangnya, karena luka yang dialami cukup serius nyawa korban J tidak terselamatkan. (khu/far)
Load more