Sidoarjo tvOnenews.com - Masriah pelaku teror buang kotoran manusia dan sampah ke tetangganya absen di sidang perdana. Dia tidak datang karena diduga kabur.
Masriah ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus buang sampah sembarangan oleh Satpol PP.
Masriah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Namun, persidangan ini batal digelar di PN Sidoarjo lantaran Masriah absen pada Rabu (8/11/2023).
Padahal, semua yang terkait dalam persidangan hadir mulai dari penyidik, Satpol PP, pelapor Nur Mas'ud hingga dua saksi, yaitu dari pihak perangkat desa dan warga Jogosatru.
Masriah pelaku teror buang kotoran manusia dan sampah ke tetangganya absen di sidang perdana, diduga kabur. Dok: Khumaidi-tvOne
"Memang benar bahwa sidang Tipiring dilaksanakan di PN Sidoarjo kemarin. Namun, terdakwa tidak hadir di persidangan tanpa pemberitahuan apapun ke kami," ucap Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar.
Load more