Gresik, tvOnenews.com - Tidak hanya praktik prostitusi terselubung, peredaran barang terlarang (narkoba) di wilayah hukum Kabupaten Gresik juga kian mengkhawatirkan. Tidak tanggung-tanggung, kali ini sebanyak 975 butir narkoba jenis pil koplo berhasil diamankan oleh tim Reskoba Polsek Cerme. Seorang pelaku pengedar ditangkap.
"Transaksi dilakukan oleh penjual dan atau pelaku DAF (22) asal Dusun Pojok RT 02 RW 02, Desa Sumberejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk," ungkap Iptu Andik Asworo, Kapolsek Cerme, Rabu (1/11).
Tidak tinggal diam, menindaklanjuti adanya informasi tersebut, Iptu Andik Asworo bersama Kanit Reskrim Aipda Arif Eko dan sejumlah anggota langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penangkapan.
"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku DAF, berikut barang bukti pil koplo sebanyak 975 yang tersimpan di toples warna putih di atas pos satpam," lanjut Iptu Andik.
Selain mengamankan sebanyak 975 narkoba jenis pil koplo, tim Reskoba Polsek Cerme juga berhasil menangkap seorang pelaku yang berperan sebagai penjual.
"Terungkapnya kasus ini setelah polisi mendapatkan informasi pada Senin (30/10) sekira pukul 16.30 WIB, jika telah terjadi transaksi jual beli pil koplo," lanjut Andik.
Selain mengamankan pelaku dan ratusan butir pil koplo, polisi juga menyita 10 klip plastik, handphone merek Iphone dan uang tunai sebesar Rp180.000 hasil dari penjualan pil koplo. Satu plastik klip bening berisi sepuluh butir pil putih berlogo LL. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cerme guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan. DAF telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan/atau 197 undang- undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Iptu Andik. (mhb/far)
Load more