Surabaya, tvOnenews.com - Unit Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap MW (23), warga Jalan Simo Jawar Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya awal Oktober lalu.
“Saat kami amankan, tersangka sedang berada di meja makan di rumahnya. Kemungkinan tersangka sedang mengemas sabu-sabu tersebut dalam paket kecil untuk kemudian diedarkan,” ungkap Daniel.
Dari penangkapan tersangka MW, anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menyita enam poket sabu siap edar dengan berat masing-masing 10,94 gram; 1,25 gram; 1,29 gram; 1,19 gram; 0,54 gram; dan 0,23 gram.
Enam poket plastik klip berisikan kristal putih narkoba jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 15,44 gram dan disimpan di atas meja rumah makan MW.
Kemudian dua bendel klip plastik transparan, satu buah timbangan, satu buah buku catatan penjualan, dan satu buah handphone.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba di atas meja makan rumah tersangka.
“Dari keterangan tersangka, MW mengaku bahwa sudah dua kali ini menerima sabu dari seseorang yang panggilannya ADIT (DPO) mereka mendapatkan imbalan sebesar Rp500.000, s/d Rp1.000.000, per satu kali pengambilan,” tutur Daniel, Selasa (24/10).
Atas perbuatannya, tersangka MW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(zaz/far)
Load more