News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komplotan Emak-emak Pembobol Rumah Ditangkap, Polisi Amankan Dua Motor dan Uang Puluhan Juta Rupiah

Aksi pembobolan rumah yang dilakukan komplotan emak-emak di Prambon, berhasil diungkap polisi. Dua pelaku mengaku, telah empat kali melakukan aksi pembobolan.
Jumat, 20 Oktober 2023 - 11:49 WIB
Penangkapan pelaku pembobolan rumah di Sidoarjo
Sumber :
  • khumaidi

Sidoarjo, tvOnenews.com - Aksi pembobolan rumah yang dilakukan komplotan emak-emak di Prambon, Sidoarjo, berhasil diungkap polisi. Dua pelaku ibu rumah tangga yang berhasil ditangkap mengaku, telah empat kali melakukan aksi pembobolan rumah.

Dua pelaku masing-masing SW (41) dan EW (29), keduanya warga Desa Jati Alun Alun, Kecamatan Prambon, Sidoarjo berhasil ditangkap di rumahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepada polisi pelaku mengaku, nekat melakukan aksi pembobolan rumah karena butuh uang untuk membayar hutang pinjaman online dan rentenir di sekitar tempat tinggalnya.

"Saya khilaf pak, butuh untuk membayar hutang," ujar SW, salah satu pelaku.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kedua pelaku ibu rumah tangga ini sudah melakukan aksinya empat kali di empat lokasi yang berbeda di wilayah Prambon, Tulangan dan Sidoarjo Kota dengan sasaran rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.

Dalam melakukan aksinya, kedua emak komplotan pembobol rumah ini biasanya menyasar rumah di desa yang sedang ada kegiatan keagamaan seperti pengajian dan sholawatan bersama. Kedua pelaku menyisir dan memantau rumah warga yang ditinggal pemiliknya mengikuti kegiatan keagamaan bersama.

"Jadi ada dua pelaku yang kita amankan, mereka mengaku empat kali melakukan pembobolan rumah saat pemilik rumah sedang mengikuti acara sholawatan," kata Kusumo.

Kusumo mengatakan, sekali membobol rumah, pelaku bisa menggasak perhiasan, uang tunai, serta kendaraan yang ditinggal pemiliknya di dalam rumah. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor alat dan hasil kejahatan, serta sejumlah uang tunai senilai puluhan juta rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," terang Kusumo.

Sementara untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini kedua pelaku diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo. (khu/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT