Kasus Penganiayaan Janda, Ahli Forensik Pertanyakan Polisi Tak Terapkan Pasal Pembunuhan 338 KUHP ke Anak Anggota DPR
- tim tvone - zainal ashari
Oleh karenanya, berdasarkan kronologis tersebut, sepatutnya Polrestabes Surabaya mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP terhadap tersangka.
Karena kalau hanya menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, menurut Reza, GRT diartikan sebagai pelaku penganiayaan dan atau kelalaian, yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Untuk menerapkan Pasal 338 itu, kata Reza, yang perlu diselidiki oleh penyidik adalah ada tidaknya kontrol diri pada tersangka.
“Yang perlu diselidiki adalah ada tidaknya kontrol diri sebagai perwujudan kesadaran GRT,” kata Reza.
Untuk memastikannya, kata Reza perlu ditemukan pola terjadinya kekerasan. Diantaranya, pola eskalasi perilaku kekerasan GRT terhadap korban.
Selain rentang waktu kekerasan secara keseluruhan, cek pula interval antara episode kekerasan yang satu dan lainnya. Melakukan pemeriksaan ponsel guna memantapkan ada tidaknya pesan atau komunikasi yang menggenapi eskalasi kekerasan GRT terhadap DSA.
“Maaf, periksa apakah DSA dalam keadaan hamil atau kondisi-kondisi fisik lainnya yang bisa menjadi pretext bagi GRT untuk melenyapkan DSA,” kata Reza.
Lebih dalam Reza menambahkan bahwa polisi semestinya mengukur kadar alkohol dalam tubuh GRT. Apakah kadar alkohol tersebut berada pada level yang masih memungkinkan tersangka melakukan kontrol terhadap pikiran dan perilakunya sendiri.
“Dalam kondisi mabuk sakalipun bukan berarti seseorang bisa lolos dari jeratan pasal Pembunuhan 338 KUHP,” pungkasnya. (zaz/hen)
Load more