Reza menilai hal itu menjadi penanda bahwa GRT sengaja tidak memfungsikan kontrol dirinya untuk menahan, atau bahkan menghentikan serangan.
“Tapi justru memfungsikan kontrol dirinya untuk meneruskan dan bahkan memperberat perilaku kekerasannya,” papar Reza.
Kemudian, lanjut dia, dengan kondisi kesadaran dan aktivasi kontrol sedemikian rupa, patut diduga bahwa GRT punya pemikiran akan melakukan perbuatan yang dapat menewaskan korban.
Dengan kata lain, diperkirakan bahwa pada waktu itu di kepala GRT sudah muncul pemikiran atau imajinasi tentang kematian korban.
“Pada momen ketika pemikiran atau imajinasi kematian DSA itu muncul dalam benak GRT, maka dapat ditafsirkan lengkap alur perbuatan GRT dimana perilaku kekerasan bereskalasi dan disertai dengan imajinasi tentang kematian sasaran,” ujarnya.
Oleh karenanya, berdasarkan kronologis tersebut, sepatutnya Polrestabes Surabaya mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP terhadap tersangka.
Karena kalau hanya menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, menurut Reza, GRT diartikan sebagai pelaku penganiayaan dan atau kelalaian, yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Load more