News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Andalkan Water Bombing, Kebakaran Hutan Magetan Sulit Dijangkau Relawan

Sulitnya medan yang tak bisa dijangkau, menjadi faktor utama kebakaran hutan lindung di Kecamatan Panekan, Magetan, yang hingga Senin (9/10) masih belum padam
Senin, 9 Oktober 2023 - 10:22 WIB
Water Bombing Kebakaran Hutan Magetan
Sumber :
  • miftakhul erfan

Magetan, tvOnenews.com - Sulitnya medan yang tak bisa dijangkau oleh relawan, menjadi faktor utama kebakaran hutan lindung di Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, yang hingga Senin (9/10) masih belum bisa dipadamkan.

Kebakaran saat ini terus meluas dan mengarah ke bawah di mana terdapat hutan produksi dan juga lahan perkebunan warga masyarakat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Windu Prasitama, Asper BKPH Lawu Selatan membenarkan, bahwa titik api yang ada di wilayah hutan Magetan memang sulit dijangkau manusia. Sehingga fokus pemadaman yang dilakukan oleh relawan adalah membuat dan menjaga sekat bakar. 

“Memang kontur lokasi hutan yang terbakar sulit dijangkau manusia, sehingga kita fokuskan membuat dan menjaga sekat bakar. Saat ini panjang sekat bakar yang dibuat sudah sembilan kilometer,” ujar Windu.

Bahkan banyak bebatuan dari atas bukit yang berjatuhan pascaterbakar sambil membawa bara api, sehingga menjebol sekat bakar dan muncul kebakaran baru. Selain karena sulitnya medan, angin kencang juga menjadi faktor utama kebakaran di Magetan sulit dipadamkan.

“Di atas itu banyak jurang dan tebing terjal kemiringan lebih dari 70 derajat, sehingga membahayakan keselamatan relawan jika dipaksakan,” imbuhnya. 

Sementara itu dari jalur udara, pesawat helikopter dari BNPB yang melakukan water bombing juga masih masif dilakukan di titik-titik api yang tak bisa terjangkau oleh para relawan, sehingga diharapkan dengan kombinasi darat dan udara, api akan segera padam.

Hingga saat ini total luas hutan yang terbakar di kabupaten Magetan sudah lebih dari 700 hektare yang membentang di desa Ngliliran, Bedagung, Sukowidi dan Desa Tapak yang merupakan hutan campur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, untuk kebakaran hutan di wilayah Kabupaten Ngawi saat ini sudah mulai padam. Titik api masih terjadi di Magetan dan Karanganyar Jawa Tengah.

Sesuai rencana posko helipad yang berada di Kabupaten Ngawi akan dipindah ke Karanganyar, Jawa Tengah untuk memudahkan pemadaman. Menyusul hutan di wilayah Gunung Lawu sisi barat masih besar dan terus meluas. (men/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT