“GRT memasuki mobil di kursi pengemudi. Selanjutnya mobil dijalankan oleh GR dari parkir belok ke kanan sedangkan posisi korban (duduk di samping pintu kiri mobil) di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter kurang lebih,” kata Pasma.
Menurut serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi, CCTV hingga hasil autopsi, GR telah ditetapkan jadi tersangka.
“Maka kami telah menetapkan status GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka. Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolrestabes Surabaya.
Polisi terus mendalami kasus ini dengan merencanakan akan memeriksa kondisi mental maupun kejiwaan pelaku. (zaz/hen)
Load more