Razia Balap Liar, Polresta Malang Kota bersama TNI Amankan Ratusan Motor Berknalpot Blong
- tvOne - edy cahyono
Buher menambahkan untuk 167 motor dengan rician 156 unit motor yang sudah ditilang, dan 11 unit lainnya belum dilakukan penilangan sebab kendaraan ditinggalkan oleh pemilik.
"Kendaraan saat ini diamankan di Polresta Malang Kota selama 30 hari bagi pelanggar yang mengikuti sidang dan membayar denda di Kejaksaan Negri Kota Malang hingga tanggal 26 Oktober. Sementara yang melakukan pelanggaran berulang akan diberi sanksi penahanan kendaraan selama dua bulan dari penindakan," paparnya.
Sementara pemilik atau pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran berulang akan diberi sansi penahanan kendaraan selama dua bulan dari penindakan.
“Syarat pengambilan bagi pemilik motor bisa mengambil motornya dengan membawa surat-surat kendaraan dan mengganti knalpot standart aslinya (standart pabrik),” pungkasnya. (eco/gol)
Load more