Aksi pencurian ini terungkap ketika korban mengunggah motornya yang hilang di media sosial. Ternyata, unggahan itu mendapat respon dari pengguna medsos lainnya.
Motor korban diketahui hendak dijual di daerah Sempolan, Jember. Mendapatkan informasi ini, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Wongsorejo.
Berbekal laporan korban, polisi memburu pelaku. Tak butuh waktu lama untuk meringkus pelaku. Polisi mendapati motor curian di rumah pelaku. Pria ini tak bisa berkutik ketika polisi mengamankannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Wongsorejo. Penyidik menjeratnya dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Ancamannya maksimal 4 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (hoa/gol)
Load more