News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perkara Pembunuhan Loceret Dilimpahkan, Kajari Nganjuk: Jaksa Susun Dakwaan dan Segera Disidangkan

Kejari Nganjuk menerima pelimpahan perkara kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Teken pada 9 Juli 2023 yang melibatkan seorang tersangka utama dalam pembunuhan
Rabu, 27 September 2023 - 08:13 WIB
Perkara Pembunuhan Loceret Dilimpahkan, Kajari Nganjuk: Jaksa Susun Dakwaan dan Segera Disidangkan
Sumber :
  • Kasianto

Nganjuk, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Nganjuk menerima pelimpahan perkara kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Teken pada 9 Juli 2023 yang lalu. Kasus ini melibatkan seorang tersangka utama yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang warga hingga meninggal dunia.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Alamsyah membenarkan, jika pihaknya telah menerima bukti-bukti yang kuat dalam penyelidikan kasus ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka dalam perkara yang dilimpahkan Tahap II dari Penyidik Polres Nganjuk tersebut adalah tersangka S (27) yang merupakan warga Dusun Panasan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk," kata Alamsyah, Selasa (26/9).

Kasus pembunuhan ini awalnya menurut Kajari Nganjuk Alamsyah, pelaku dan korban yang sedang terpengaruh alkohol jenis arak jowo tersebut awalnya salah paham dengan selisih perhitungan uang, sehingga pelaku merasa tersinggung.

Lebih lanjut Alamsyah menambahkan, adapun kronologinya, tersangka dan korban sesampainya di rumah dalam keadaan mabuk, timbul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Setelah itu pelaku langsung mengayunkan parang ke leher korban yang sedang tertidur pulas sebanyak dua kali.

"Seketika itu korban meninggal dunia di tempat. Sesampai di rumah, pelaku merasa takut sehingga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Loceret," jelas Alamsyah.

Pelimpahan perkara kasus pembunuhan bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Nganjuk. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk menerima Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara pembunuhan yang terjadi di Desa Teken pada 9 Juli 2023 yang lalu. Pelimpahan Tahap II dilaksanakan dari Tim Penyidik Polres Nganjuk kepada JPU Kejari Nganjuk.

Kajari Nganjuk Alamsyah menjamin jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus pembunuhan ini punya kredibilitas dan integritas yang baik.

"Mereka juga dipastikan profesional dalam menangani kasus tersebut," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, setelah Tahap II penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polisi kepada Penuntut Umum terhadap perkara pembunuhan tersebut.

"Jaksa harus segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk dan segera disidangkan. Sementara atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 340, subsider Pasal 338 KUHP Pembunuhan biasa," pungkasnya. (kso/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT