Rencana Dana Hibah Rp29,8 Miliar dari Bojonegoro ke Lamongan Tuai Kontroversi
- dewi rina
Bojonegoro, tvOnenews.com - Hampir ketiga kalinya, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awannah akan memberikan dana hibah kepada kabupaten lain.
Melalui Pemkab Bojonegoro telah mencantumkan pemberian hibah kepada Kabupaten Lamongan Rp29,8 miliar dalam kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) P-APBD 2023.
Usulan tersebut menuai tanggapan miring dari berbagai kalangan.
Samudi, selaku Kepala Desa Kepohkidul sekaligus Pembina Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Bojonegoro menilai, usulan pemberian BKK dari Pemkab Bojonegoro kepada Pemkab Lamongan merupakan kebijakan yang tidak logis.
“Ini kebijakan ngawur. Hak Pemdes dalam ADD yang menjadi kewajiban Pemkab Bojonegoro aja masih kurang salur 2,5 persen, kok Bupati Anna mau beri BKK ke Lamongan, apa manfaatnya untuk masyarakat Bojonegoro,” kata Samudi dengan nada kesal.
Apalagi jika yang dilakukan itu berupa BKK ke kabupaten lain, maka menjadi ironi apabila melihat kenyataan ada 33 desa tidak pernah mendapat BKKD sama sekali. Salah satunya ada desa yang dia pimpin. Menandakan Bupati Anna tidak memiliki prioritas yang jelas.
Sehingga kalau hingga detik akhir masa jabatan Bupati Anna habis tetapi BKK kepada desa tidak diberikan kepada desa yang belum pernah menerima, artinya Bupati Anna tidak suka kepada pemerintah desa tersebut. Karena yang diberi BKK hanyalah pemdes yang disukai saja.
“Paling tidak, BKK kepada desa ini dipenuhi dulu, termasuk kekurangan ADD 2,5 persen itu, serta selesaikan segala kebutuhan dasar rakyat Bojonegoro, baru pikirkan daerah lain,” tandasnya.
Sementara Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Sukur Priyanto, menyikapi usulan Bupati Anna memberikan bantuan uang hibah kepada Kabupaten Lamongan tersebut, dinilai belum mengandung urgensi dan alasan yang tepat.
"Karena di Kabupaten Bojonegoro masih ada persoalan yang riil di tengah masyarakat, baik dari sisi ekonomi sosial diantaranya belum tertangani, antara lain pengentasan kemiskinan, ketersediaan lapangan kerja, penurunan jumlah pengangguran, stunting, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal,” ujarnya.
"Jujur rencana tersebut kami tidak sepakat, apalagi kemarin muncul harapan dan keinginan kepala desa untuk mewujudkan amanah perda kita yakni ADD 12,5 persen yang belum dillaksanakan pemkab hingga hari ini," kata Sukur.
Load more