Update Kasus Pembunuhan Wartawan di Jombang, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
- tim tvone - umar sanusi
Jombang, tvOnenews.com - Polres Jombang lakukan tes kejiwaan pelaku pembunuhan Sapto Sugiyono (42), warga Sambongduran, guna dalami motif dendam sehingga dapat menghilangkan nyawa menggunakan senapan dan palu.
Â
Pelaku yang diketahui adalah tetangganya bernama M Hasan alias Daim (53), yang letak rumahnya berdampingan dengan korban.
Â
Sapto yang sehari-hari sebagai wartawan dibunuh secara brutal oleh M Hasan dengan menembak di bagian dada dan memukuli palu kepala korban, hingga meninggal dunia terkapar di depan rumahnya pada Rabu, 14 September 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.
Â
Kapolres Jombang diwakili Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan dalam pers rilis Jumat (15/9) di Mapolres Jombang, mengungkapkan terdapat motif dendam dari pelaku. Pelaku mengaku jika korban sering mengganggu pekerjaannya.
Â
"Kami dari Polres Jombang respon cepat kejadian tersebut. Dan menurut keterangan sepihak, pelaku merasa pekerjaannya diganggu sehingga muncul tidak suka dan dendam," ungkap Kompol Hari.
Â
Kompol Hari menambahkan, pelaku mengaku pekerjaan pelaku seperti penggilingan padi atau odong-odong mendapat gangguan dari Sapto yang seorang swasta dan wartawan ini.
Â
"Kesaksiannya belum dikomparasikan dengan saksi lain. Pelaku mengaku ketika dia usaha diganggu. Tapi tidak ada kaitannya dengan pemberitaan," tambahnya.
Â
Polres Jombang saat ini kembali mendalami motif pelaku dengan memeriksa kondisi kejiawaannya. Diungkapkan Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto saat ini sedang bekerjasama dengan psikolog.
Â
"Karena kesaksian pelaku belum bisa ditelan mentah-mentah. Kita periksa psikologinya karena pertama kali syok, ada guncangan jiwa," terangnya.
Â
AKP Aldo mengatakan jika korban meninggal dunia diawali penembakan oleh pelaku menggunakan senapan angin kaliber 4.5 mm. Â
"Jadi kami harus pastikan bagaimana kondisi psikologi pelaku," terangnya.
Â
Karena tak puas melihat korban terjatuh tersungkur, pelaku kembali memukul bagian kepala menggunakan palu hingga meninggal dunia.
Â
"Jadi berawal korban sedang duduk di depan rumahnya tiba-tiba ditembak. Tahu belum meninggal pelaku ambil palu dan memukul kepala korban," terang AKP Aldo.
Â
Selain pelaku, polisi juga mengamankan senapan angin yang telah dibeli sejak Agustus 2023, palu, sandal, handphone, peluru sisa 14 butir, dan puntung rokok.
Â
"Pelaku terancam  hukuman maksimal seumur hidup,atau hukuman mati. Sebagaimana pasal 340 subsider 338 subsider 351," pungkasnya. (usi/hen)
Load more