Nganjuk, tvOnenews.com - Ratusan kepala keluarga di Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk saat ini tengah menghadapi masa depan yang tidak pasti, dengan sertifikat tanah relokasi mereka yang belum jelas.
Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Nganjuk, merelokasi besar-besaran, sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi kebutuhan air area pertanian di wilayah tersebut yaitu pembangunan Bendungan Semantok. Lebih dari 100 kepala keluarga setuju untuk dipindahkan ke lokasi baru yang dijanjikan oleh pemerintah, dengan imbalan sertifikat tanah yang menjamin kepemilikan mereka atas properti baru.
Namun, hingga saat ini, sertifikat tanah tersebut belum diberikan kepada warga yang telah melakukan relokasi. Sejumlah kepala keluarga mulai merasa cemas karena mereka tidak memiliki bukti kepemilikan sah atas tanah mereka yang baru.
Salah satu warga yang terkena dampak, Lamiati (45) menyatakan, para warga telah meninggalkan rumah yang lama dan berharap mendapatkan kehidupan yang lebih baik di tempat baru.
“Tetapi masih belum memiliki sertifikat tanah yang ditempati, kami hidup dalam ketidakpastian yang sangat besar,” ujarnya risau.
Menurut Lamiati, pemerintah setempat telah berjanji dalam waktu enam bulan setelah pindah ke tempat relokasi, sertifikat kepemilikan tanah relokasi akan diberikan. Namun, sampai saat ini janji sertifikat tanah tersebut tak kunjung diberikan.
Padahal, lanjut Lamiati, para warga yang menempati tanah relokasi dampak pembangunan Bendungan Semantok, sudah satu tahun menempati, dan janji pemerintah telah melebih batas.
Load more