Catat! Polres Malang Tidak Lagi Mengeluarkan Izin Cek Sound dan Battle Horeg
- edi cahyono
“Dari pihak Polsek Bululawang sudah bergerak, tim dari Satreskrim Polres Malang juga sudah bergerak. Kita telusuri kebenaran informasi tersebut, yang jelas upaya mediasi sudah dilakukan baik dari desa maupun penyelenggara,” ujar Kholis saat ditemui awakmedia, Rabu (6/9).
Selanjutnya, pihak kepolisian juga melakukan komunikasi dengan Bupati Malang selaku kepala daerah yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait dengan larangan gelaran sound horeg di wilayah Kabupaten Malang.
“Dari komunikasi itu, kita susun langkah-langkah, apa yang perlu dilakukan oleh pihak Pemkab Malang dan juga kami selaku kepolisian. Apabila nanti perlu dilakukan langkah-langkah dan upaya hukum, saat ini kami sedang bergerak menyelidiki duduk permasalahan yang terjadi di Bululawang,” tegasnya.
Menindaklanjuti keresahan masyarakat, mulai hari Rabu (6/9) Polres Malang tak lagi mengeluarkan izin cek sound dan battle sound horeg pada gelaran karnaval peringatan HUT Republik Indonesia di seluruh wilayah Kabupaten Malang.
Keputusan tersebut diambil Polres Malang lantaran banyaknya beberapa pertimbangan terkait dampak yang disebabkan adanya gelaran sound sistem horeg, seperti kerusakan fasilitas umum maupun pribadi, dampak sosial yang ditimbulkan dan banyaknya aduan dari masyarakat karena merasa terganggu.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, mulai hari ini Polres Malang melakukan langkah tegas untuk tidak memberikan izin terkait gelaran sound atau battle sound horeg di wilayah Kabupaten Malang.
“Mulai saat ini Polres Malang tidak akan mengeluarkan izin cek sound ataupun battle sound, sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ungkap Taufik saat ditemui di Mapolres Malang, Rabu (6/9).
Bahkan jika ditemukan gelaran sound system yang tidak mengantongi izin, maka pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas dengan menyita kendaraan yang terlibat hingga membubarkan acara tersebut.
“Di dalam Surat Edaran (SE) poin pertama bahwa harus memiliki izin kepolisian, jika tidak mengindahkan, maka dari kami polres, polsek dan satpol PP serta perangkat desa, terkait akan melakukan tindakan tegas, kita sita kendaraan kita bubarkan penyelenggaraannya,” tegas Taufik.
Load more