Menurut Camat Kawedanan, Ari Budi Astuti pemberhentian jabatan kasi pelayanan Desa (Modin) ini ada mekanismenya, ada undang-undangnya, jadi tidak boleh jabatan yang sudah sah dan legal tiba-tiba diberhentikan.
“Modin ini sudah sah dan legal bahkan SK nya juga sudah turun jadi tidak bisa tiba-tiba diberhentikan begitu saja, ada aturan dan mekanismenya, warga bisa mengajukan gugatan ke PTUN jika tetap ingin modinnya dicopot,” terang Ari.
Ari bersama Kapolsek dan danramil setempat hanya bisa memfasilitasi aspirasi warga diselesaikan dengan yang bersangkutan. Karena seseorang itu bisa diberhentikan dari jabatannya jika dinyatakan salah oleh pengadilan atau yang bersangkutan mengundurkan diri. Meski alot, namun akhirnya diperoleh kesepakatan adanya perjanjian secara tertulis.
“Alhamdulillah tadi akhirnya ada kesepakatan bersama yakni Modin yang bersangkutan berani melakukan perjanjian secara tertulis, memenuhi 10 tuntutan warga, jika satu bulan ke depan ternyata tidak bisa maka sesuai kesepakatan modin mengundurkan diri secara sukarela,” Tutup Ari.
Perjanjian tersebut berisi, selama waktu tenggang satu bulan ke depan, modin desa diberikan kesempatan untuk berlatih dan belajar bekerja sesuai tupoksinya, yakni bisa mengurus jenazah, pimpin tahlilan, yasinan, hingga baca doa dan baca Al-Qur’an termasuk memimpin upacara keagamaan.
Usai surat pernyataan tersebut dibacakan oleh modin Boby di depan warga masyarakat, mereka pun akhirnya membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing. Satu bulan ke depan terhitung dari hari ini (6/9) warga akan kembali menagih janji Modin dan di tes serta disaksikan oleh seluruh warga desa pojok.
Jika tetap saja tidak bisa memenuhi syarat dan tuntutan warga, maka sesuai kesepakatan Modin Boby harus mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya sebagai Modin atau kasi pelayanan. (men/gol)
Load more