News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Oknum Wartawan Otak Pencurian Limbah Medis RS Soewandhi Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka

Aparat kepolisian di Surabaya menetapkan seorang oknum wartawan media online berinisial PI sebagai tersangka otak pencurian limbah medis di RS Dokter Soewandhi
Rabu, 6 September 2023 - 09:43 WIB
Penangkapan otak pencurian limdah medis RS Soewandhi
Sumber :
  • sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com – Aparat kepolisian di Surabaya menangkap dan menetapkan seorang oknum wartawan media online berinisial PI, sebagai tersangka otak pencurian limbah medis di RSU Dokter Soewandhi. PI menjadi tersangka karena terbukti menyuruh petugas kebersihan rumah sakit berinisial ZA mencuri limbah medis dan membuangnya secara sembarangan di tempat pembuangan sampah (TPS) di Jalan Rangkah. Sebelumnya, ZA juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho menyebutkan, dari pengembangan kasus penangkapan ZA, petugas kebersihan RS Soewandhi yang mencuri limbah medis dan membuangnya di TPS Jalan Rangkah, polisi akhirnya juga  menangkap dan menetapkan oknum wartawan berinisial PI sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Peran PI ini sebagai otak yang menuyuruh ZA untuk mencuri limbah medis Rumah Sakit Soewandhi Surabaya untuk dibuang sembarangan di TPS Rangkah. Aktivitas ini direkam oleh teman pelaku untuk kebutuhan konten youtube dan pemberitaan di media onlinenya,” ujar Dwi Nugroho, saat ditemui di Mako Polsek Simokerto.

Dwi Nugroho menambahkan, tersangka PI ini butuh bahan untuk konten youtube dan diberitakan di media onlinenya. Dia pun meminta dan mengatur ZA untuk mengambil limbah medis di tempatnya bekerja, lalu membuangnya di TPS padahal SOPnya limbah medis berbahaya, tidak boleh dibuang sembarangan.

“Jadi motif dan tujuan PI ini membuat konten youtube dan bahan berita di media onlinenya, untuk memeras atau mencari keuntungan ke pihak rumah sakit dengan menciptakan citra buruk. Karena itu, Rumah Sakit Soewandhi dibuat seolah menyalahi standar operasional prosedur (SOP) pembuangan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3),” ungkap perwira dengan satu melati dipundaknya ini.

Karena perbuatannya, oknum wartawan media online ini dikenai tiga pasal sekaligus, yakni tentang penyebaran berita bohong, pasal pencemaran nama baik dan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain menangkap pelaku PI dan ZA, polisi juga mengamankan barang bukti seperti rekaman cctv dan video milik pelaku. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan limbah medis berbahaya, diantaranya ratusan suntik bekas. Polsi juga masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak, terkait kemungkinan masih adanya tersangka lain.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung
Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT