News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Edarkan Sabu, Sopir Truk asal Turen Malang Ditangkap Polisi

Tim Reskrim Polsek Gondanglegi berhasil meringkus seorang sopir truk yang diduga terlibat dalam penjualan dan pengedaran sabu.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 31 Agustus 2023 - 14:35 WIB
Diduga Edarkan Sabu, Sopir Truk asal Turen Malang Ditangkap Polisi
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Malang, tvOnenews.com - Tim Reskrim Polsek Gondanglegi berhasil meringkus seorang sopir truk yang diduga terlibat dalam penjualan dan pengedaran sabu. Tersangka diketahui bernama Sulistari (48), warga Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah gunting, sedotan, plastik transparan dan 2 poket SS yang tergulung serta sedotan kecil, Kamis (31/8).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini, tersangka Sulistari mendekam di rumah tahanan Polsek Gondanglegi. Ia pertama kali berurusan dengan hukum gara-gara diduga sebagai pengedar Sabu.

“Dia ini TO kami dalam operasi Tumpas. Kami selidiki dulu, pastikan dan cek temukan barang bukti berupa sabu dengan cara undercover buy,” ujar Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono kepada awak media, Kamis (31/8).

Dikatakan Pujiyono, tersangka sopir truk tebuan ini mengaku dirinya menjual sabu kepada sejumlah teman sopir truk lainnya. Ia pun ngotot, kadang hanya memakai pembelian poketan sabu bersama teman-temannya.

Petugas menduga, guna menyamarkan bukti, tersangka memasukkan plastik ke dalam sedotan plastik.

Awalnya, tersangka berkelit. Ia menyebut sedotan itu adalah bahan milik istri untuk jualan es di rumahnya. Gunting biasa dipakai anaknya untuk bermain sedotan. Jika awalnya mengaku sebendel plastik transparan miliknya, di lain pertanyaan ia membantahnya.

“Itu saya urunan pak, 600 ribu untuk 4-3 orang. Barangnya diranjau dipasang di jalan. 300 ribu per poket,” akuinya.

Ketika ditanya, siapa saja pembelinya, tersangka menuding teman-temannya sendiri sesama sopir truk.

Menurut Pujiyono, hasil pendalaman keterangan tersangka, poketan yang didapat merupakan kiriman dari penjual. Lagi, lagi, serbuk kristal putih itu disinyalir dari orang “dalam” Lapas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka dijerat  dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2006. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun kurungan penjara," pungkas Pujiyono. (eco/gol)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT