Malang, tvOnenews.com - Sopir Microbus Toyota Hiace terlibat kecelakaan di Jalan Tol Pandaan - Malang Kilometer 85.400, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Selasa (29/8) pukul 08:15 WIB, diduga sopir mengantuk.
Mobil Microbus Toyota Hiace nomor polisi W 7619 N yang dikemudikan oleh Moh Nafidz (23), warga Dusun Krajan RT 10 RW 04, Desa Tanggir, Kecamatan Sanggrahan, Kabupaten Tuban dan ditumpangi oleh 8 penumpang. Kini supir Hiace sama pihak kepolisian ditetapkan tersangka.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan, sopir atas nama Moh Nafidz (23), telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (30/8).
“Hari ini (sopir) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Agnis saat dikonfirmasi, Kamis (31/8).
Penetapan tersangka tersebut diperkuat dengan adanya kelalaian sopir saat mengemudi, hingga menyebabkan dua korban meninggal dunia.
“Penetapan tersangka karena yang bersangkutan telah melanggar Pasal 310 Ayat 4, Ayat 3 dan Ayat 2,” jelasnya.
Perlu diketahui, kecelakaan ini terjadi diduga karena sopir Hiace yang mengantuk. Agnis menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sopir diketahui bahwa yang bersangkutan mengalami microsleep.
Load more