Blitar, tvOnenews.com – MAS (27) warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun dan NDA (25) alias Kriting, warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang diamankan Satreskoba Polres Blitar Kota karena membawa 3,22 gram narkotika jenis sabu.
Kasat Satreskoba Polres Blitar AKP Wardi Waluyo mengatakan, barang tersebut merupakan pesanan dari temannya, yang akan digunakan bersama-sama, namun kedua pelaku saat sampai di wilayah Kecamatan Kesamben, sudah diringkus polisi.
“Dari kegiatan Operasi Tumpas tahun 2023 ini, kita berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu, kita mendapat informasi ada pengiriman barang dari Malang ke arah Blitar,” katnya.
Untuk mengelabui polisi kedua pelaku mengebas sabu-sabu tersebut dengan menggunakan bungkus rokok, namun saat digeledah dan dilakukan pengecekan handphone milik pelaku, petugas menemukan sabu.
“Saat dilakukan penggledahan kita mendaptkan barang tersebut dibungkus dengan bungkus rokok,” imbuhnya.
Sementara itu NDA alias kriting di hadapan petugas mengakau jika narkotika tersebut rencananya akan digunakan bersama-sama temannya di Blitar.
“Iya, itu pesanan teman saya rencananya akan kami gunakan sendiri,” jelasnya.
Sabu dengan berat 3,22 gram tersebut didapat dari sesorang yang tidak dikenanya di wilayah Malang, dengan pembelian sistem ranjau.
“Saya dapat dari orang tidak dikenal dengan sistem ranjau,” katanya.
Kini pelaku beserta barang bukti berupa paket sabu seberat 3,22 gram dan hanphone diamankan di Mapolsek Sukorejo, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Undang-undang 35 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara. (min/far)
Load more