Surabaya, tvOnenews.com - Putusan kasus tanah Prada Kali Kendal yang diubah menjadi Lontar, Surabaya membuat kepercayaan masyarakat pada hakim rontok. Juru bicara Widowati, Dr Ir Albert Kuhon MS SH berencana melaporkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.
Hal ini mencuat lantaran banyak kejanggalan yang muncul dalam keputusan pengadilan. Ini terbukti dengan adanya satu lahan tanah seluas 1 hektar, dengan dibagi dua kepemilikan. Namun putusan yang muncul dari proses peradilan berbeda.
"Kami mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini ke KY. Kita masih bicarakan kemungkinan tersebut," ujar Juru bicara Widowati, Dr Ir Albert Kuhon MS SH pada awak media di salah satu holtel di kawasan Gubeng, Surabaya.
Albert menyebutkan, sebenarnya dirinya bingung dengan keputusan yang muncul dari pengadilan. Karena putusan dengan lahan yang bersebelahan, dengan alur cerita dan bukti yang sama, tetapi anehnya keputusan yang muncul dari pengadilan justru berbeda.
Kejanggal ini yang membuat pihaknya memiliki rencana melaporkan ke pihak-pihak yang berwenang.
"Kan aneh, orang yang memiliki sertifikat justru kalah dengan orang yang tidak memiliki sertifikat. Kami benar-benar bingung dengan kasus ini, kok bisa?," ungkapnya.
Ada Permainan Mafia Tanah?
Albert menegaskan, dirinya ingin adanya oknum-oknum yang bermain jual beli tanah ini bisa hilang. Pasalnya, banyak sekali orang-orang menjadi korban atas ulah oknum yang terlibat dalam kasus jual beli tanah.
"Mafia tanah itu yang bermain banyak, ada pelaku, pemodal, aparat, juga penegak hukum. Mereka bersatu untuk mendapatkan keuntungan secara bersama-sama, saya yakin kasus Mafia tanah juga bisa terminimalisir jika dilakukan pemberantasan bersama," terangnya.
Sementara dalam putusan PK, gugatan pihak Widowati kalah. Fakta ini membuat pihak Widowati bingung, karena pada lokasi yang bersebelahan telah diputuskan menang dengan kasus yang sama. Objek perkaranya sama persis berupa lahan yang bersebelahan, tetapi di tingkat kasasi diadili oleh ketua majelis yang sama. Bukti-bukti yang diajukan penggugat juga sama.
Mahkamah Agung dalam putusan No 1131 PK/PDT/2022 tertanggal 30 November 2022, menyatakan mengabulkan permohonan peninjauan kembali pihak Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS) Surabaya dan menyatakan lahan tersebut memang milik yayasan.
Pada Mula Perkara
Ihwal perkara ini terjadi ketika Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS) dan tetangganya membeli lahan di Jalan Puncak Permai di Surabaya dari pengembang PT Darmo Permai dalam dekade 1990-an. Kedua pihak menguasai lahan yang keseluruhannya sekitar 1 hektar tersebut secara fisik, terhitung sejak saat pembelian.
Selanjutnya tiba-tiba muncul nama Mulya Hadi dkk, yang mengaku ahli waris dari Randim P. Warsiah, yang disebutkan dulunya pemilik tanah tersebut. Mereka tahun 2021 menggugat Yayasan CHHS dan tetangganya di Pengadilan Negeri Surabaya melalui dua perkara yang berbeda.
Persidangan gugatan terhadap yayasan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2021 selama kurang dari sebulan. Mulya Hadi dkk mengajukan bukti-bukti antara lain berupa keterangan pemilikan lahan, keterangan penguasaan fisik dan keterangan lainnya yang diketahui Lurah Lontar.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Itong Isnaeni Hidayat pertengahan Mei 2021 memutus Yayasan CHHS melakukan perbuatan melawan hukum dan Mulya Hadi dkk adalah pemilik sah atas lahan tersebut.
Pada tahun 2021, lahan milik yayasan sudah dieksekusi dan diduduki oleh pihak Mulya Hadi dkk. Pihak Yayasan CHHS mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Mahkamah Agung dalam putusan No 1131 PK/PDT/2022 tertanggal 30 November 2022, menyatakan mengabulkan permohonan peninjauan kembali pihak Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS) Surabaya menyatakan yayasan itu adalah pemilik lahan yang sah. Perkara lahan yayasan CHHS itu diadili oleh majelis yang diketuai oleh Hakim Agung Maria Anna Samiyati SH MH.
Lahan milik Widowati yang terletak bersebelahan dengan lahan yayasan, sangat identik dengan perkara Yayasan CHHS. Penggugatnya juga sama. Ketua majelis Hakim Agung yang mengadili perkara lahan seluas 6.835 m persegi itu juga sama dengan ketua majelis hakim agung yang mengadili perkara kasasi lahan milik yayasan. (msi/gol)
Load more