Pamekasan, tvOnenews.com - Mahbub (23) seorang residivis narkoba ditangkap dan diamuk massa di Desa Bajur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura, Selasa (22/8).
"Pelaku maling motor yang sempat diamuk massa itu merupakan resedivis narkoba asal warga Sumenep," ungkap Kompol Andy Purnomo, Wakapolres Pamekasan.
Kompol Andy menjelaskan, pelaku pencuri motor yang ditangkap itu lantaran aksinya diketahui korban dan dilakukan pengejaran bersama warga sekitar. Setelah dikejar, warga menangkap pelaku dan sempat memukuli pelaku.
"Beruntung ada petugas di lokasi, sehingga bisa secepanya mengamankan pelaku dari amukan warga yang terus memanas," terangnya.
Kompol Andy menambahkan, pelaku beserta barang buktinya yaitu satu unit sepeda motor matic dengan nomor polisi M 4013 BV, kini diamankan di Polres Pamekasan untuk diproses lebih lanjut.
"Seorang pelakui ini tidak sendirian, melainkan ada temannya inisial FZ, namun kini temannya yang identitas sudah dikantongi, sudah dilakukan pengejaran oleh petugas," paparnya.
Pelaku maling motor yang juga residivis narkoba tersebut dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (vaf/far)
Load more