Sidoarjo, tvOnenews.com - Sebanyak 17.106 narapidana di Jatim mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia. Besaran remisi bervariasi, paling rendah sebulan dan tertinggi enam bulan. Dengan begitu, negara bisa menghemat anggaran bahan makanan dan minuman sebesar Rp29 miliar.
"Dari 17.076 narapidana yang mendapat remisi, 16.851 orang diantaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman sementara, sementara 255 orang lainnya bisa langsung bebas," urai Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari.
Menurut pria asli Pamekasan itu, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalagunanaan narkotika.
"Sekitar 60 persen penerima remisi dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sisanya pidana umum," ujar Imam.
Selain itu, lanjut Imam, ada remisi tambahan bagi narapidana yang aktif dan berjasa kepada negara atau kemanusiaan. Mereka mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan.
"Dan bagi yang membantu kegiatan dinas di lapas/ rutan misalnya sebagai pemuka narapidana mendapat pengurangan tambahan sebesar sepertiga dari remisi yang diperolehnya," jelas Imam.
Load more