Alih-alih mengembalikan dana para investor yang sudah dikembalikan Listi, Melanie justru menggunakannya untuk memenuhi gaya hidupnya yang mewah. Ia juga tak lagi memberi keuntungan 10-25 persen kepada para korban. Sehingga para investor melaporkannya ke Polres Mojokerto sejak Mei 2023.
"Pelaku (Melanie) tidak memberikan keuntungan sebagaimana yang ia janjikan. Ketika para korban meminta uang dikembalikan, hanya ia janjikan saja," jelasnya.
Dari hasil penipuan ini, kedua pelaku berhasil membangun rumah mewah di Mojokerto serta barang lainnya yang berhasil disita kepolisian seperti mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar nopol S 64 NBI, Truk Colt Diesel Canter tahun 2022, sepeda motor Vespa nopol S 6444 NBI, sepeda motor Kawasaki Ninja S 4536 QV, 1 Iphone 14 Pro Max, serta uang tunai Rp20 juta.
Akibat perbuatan Melania dan Listi ini, pihak kepolisian menjerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 KUHP. Pihaknya juga mengembangkan kasus ini ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ikn/far)
Load more