Sampang, tvOnenews.com - Sebanyak 223 Madrasah Stanawiyah (MTs) di Kabupaten Sampang telah dilakakukan penelusuran oleh Kementerian Agama (Kemenag) terkait materi buku mata pelajaran agama fikih dan akidah akhlak yang diduga menyimpang dari ajaran. Penelusuran dilakukan usai adanya hasil kajian dari Pengurus Nadhatul Ulama' Cabang Sampang (PCNU).
"Kami telah melakukan penelusuran kepada lembaga MTs di Kabupaten Sampang selama empat hari yang dimulai Selasa (8/8). Yang terdiri dari Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), kepala Madrasah negeri dan swasta seKabupaten Sampang," tuturnya. Rabu (16/8).
Lanjutnya, Wahyu Hidayat menuturkan, dari 223 MTs yang dilakukan penelusuran, terdapat 71 MTs yang menerapkan buku ajar menyimpang, sementara 152 MTs 152 tidak menerapkan.
"Hasil penelusuran akhir buku materi agama fikih dan akidah akhlak yang diduga menyimpang. Jumlah akhir penelusuran, MTs sasaran ada 223 lembaga seKabupaten Sampang. MTs (yang) menerapkan buku ajar menyimpang ada 71 lembaga. Untuk 152 MTs tidak menerapkan," ucapnya.
Terkait buku agama yang diterapkan di Madrasah Aliyah (MA) menurut Wahyudi, pihaknya masih belum melakukan penelusuran dengan alasan belum mengetahui konten yang bermasalah.
"Untuk MA belum dilakukan penelusuran karena kami belum tahu konten yang bermasalah mas. Jadi belum mas," pungkasnya.
Sementara penarikan buku agama yang diduga menyimpang dari MTs, pihak Kemenag Sampang masih menunggu instruksi dari kementrian agama pusat Jakarta.
Sebelumnya, diketahui puluhan buku fikih dan akidah akhlak, untuk mata pejalaran tingkat Madrasah Tswaiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MA) ditemukan oleh Lembaga Dakwah MWC NU Kedungdung, Kabupaten Sampang terdapat kesalahan, menyimpang dari ajaran Ahlusunnah Waljamaah. Temuan penyimpangan tersebut, diketahui setelah dilakukan proses kajian buku fikih dan akidah akhlak sejak tahun 2021 lalu, yang tersebar di sekolah MTs dan MA. Pernyataan resmi telah disampaikan di kantor PCNU Kabupaten Sampang, Sabtu (5/8) lalu.
Dari 50 materi terdapat kesalahan pada delapan buku pelajaran fikih akidah akhlak, salah satunya yang diketahui adalah soal hukum membaca syahadat sebagai rukun khutbah Jumat dan hukum fikih lainnya. Sementara penjelasan tersebut menemukan pendapat yang menyebutkan rukun khutbah Jum'at membaca syahadat sebagai rukun khutbah.
Diterangkan, alasan dasar dilakukan kajian terhadap delapan buku ajar fikih itu, karena di dalamnya tidak disertai referensi pada setiap penjelasan. Sehingga pihaknya tidak memahami sumber kesalahan berasal dari pengambilan referensi atau narasi yang dikembangkan oleh penulis. (fds/far)
Load more